Sejarah
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) adalah perkumpulan berbasis gerakan sosial pasien gagal ginjal yang mengedukasi dan mengkampanyekan kesehatan ginjal serta aktif dalam mengadvokasi dan memperjuangkan hak-hak pasien, dimana berdiri pada tanggal 15 Maret 2015, bertepatan memperingati Hari Ginjal Sedunia.
Sebelum terbentuk menjadi sebuah komunitas, awalnya, adalah sebuah forum komunikasi sesama pasien cuci darah di sebuah klinik hemodialisa di bilangan Jakarta Selatan. Sebuah forum untuk saling sharing dan berdiskusi karena menjalani nasib yang sama yaitu mengalami penyakit ginjal kronik yang harus melakukan tindakan cuci darah seumur hidup.
Dari forum di satu klinik hemodialisa tersebut, kemudian berkembang luas ke berbagai kota di Indonesia. Dari kegiatan yang sifatnya internal kemudian berkembang ke persoalan publik. KPCDI mulai mengkritik dan memberi masukan kepada pemangku kebijakan publik. Baik lewat media sosial, mengeluarkan statement ke media massa dan juga melobi untuk menyampaikan aspirasi kepada anggota parlemen.
Selain Pengurus Pusat, disetiap daerah akan dibentuk pengurus wilayah, cabang, dan sampai ke pengurus tingkat unit hemodialisa. KPCDI akan mengembangkan dirinya sebagai organisasi yang membangun persaudaraan dan solidaritas diantara sesama pasien atau keluarga pasien cuci darah. KPCDI juga akan menjadi organisasi yang melakukan advokasi bagi setiap anggota yang mendapat perlakuan diskriminatif dan berjuang demi perbaikan regulasi yang berpihak kepada kepentingan pasien.
Saat ini, KPCDI telah diakui sebagai subjek dan entitas hukum yang sah. Pengesahan perkumpulan KPCDI yang berbadan hukum tersebut diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 2017 dan ditetapkan di Jakarta, dengan ;
SK NOMOR : AHU-0008622.AH.01.07. TAHUN 2017
Nomor Akta/Tanggal : 18/22 Mei 2017
Dengan terbentuknya badan hukum, itu berarti KPCDI telah melahirkan entitas hukum di mata publik yang diakui negara dengan segala konsekuensinya.
Jakarta, 29 Mei 2017
Pengurus Pusat
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI)