[SIARAN PERS] KPCDI Kecam Perundungan Perawat ke Pasien Cuci Darah di RSU Haji Medan
KPCDI – Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengecam tindakan oknum dokter, perawat, dan manajemen Rumah Sakit Umum Haji Medan, Sumatera Utara yang melakukan tindakan perundungan terhadap pasien ginjal kronik pada saat melakukan cuci darah atau hemodialisis. Kejadian ini tentu membuat psikis pasien terganggu dan merasa tertekan.
Ketua KPCDI Tony Richard Samosir berujar tindakan perundungan pada pasien ginjal kronik pada saat melakukan hemodialisis adalah perilaku yang sangat buruk. Musababnya, tujuan pasien melakukan cuci darah adalah untuk mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik. Alih-alih HD yang adekuat, akibat kejadian ini pasien merasa tertekan secara psikis.
“Rumah sakit harusnya melayani dan bukan anti kritik atau malah melakukan intimidasi. Kritikan itu bagian dari membangun kualitas dalam bidang pelayanan jasa. Kalau begini sama saja mereka tidak mau memperbaiki pelayanan terhadap pasien,” kata Tony di Jakarta, Kamis (6/7).
Dugaan intimidasi dan perundungan ini terjadi pada Selasa (4/6) di ruang hemodialisis RSU Haji Medan. Saat itu pasien bernama David Sadari (34 tahun) sedang menjalani proses hemodialisis rutin. Namun, setelah beberapa waktu, David merasa badannya menggigil hebat sehingga membutuhkan pertolongan.
Setelah melihat sekitar, David tidak melihat satupun perawat atau dokter di ruang hemodialisis. Ia lantas meminta bantuan seorang pendamping pasien untuk memanggil perawat dan memberitahukan kondisinya. Ia hanya butuh disuntikan obat Pereda tubuh menggigil agar kondisinya membaik.
Sayangnya, perawat tidak langsung merespon permintaan tersebut hampir 15 menit lamanya. Pada fase inilah David—yang merupakan pasien BPJS Kesehatan—merasa tubuhnya kian memburuk dan merasa perawat membiarkan kondisi itu terjadi. Baru setelah beberapa waktu seorang perawat datang dan memberikan suntikan obat.
David Sadari menjelaskan, pada saat menyuntikan, kepala perawat HD justru mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Saat itu perawat HD meminta saya harus didampingi oleh keluarga pada saat melakukan hemodialisis. Mendengar kata-kata tersebut David tertegun karena perkataan tersebut tidak ada korelasinya dengan kondisi tubuh David yang tiba-tiba menggigil.
Tidak berhenti sampai disitu, perawat kepala tersebut menyebut bahwa David tidak memiliki etika sekalipun dirinya seorang guru. Mendengar kata-kata tersebut David berujar bahwa memang dia biasa melakukan HD sendiri karena keluarganya sedang bekerja. Pun, keluarga hanya bisa mengantar dan menjemput David saja.
Setelah itu, sebanyak tiga orang perawat HD dan satu orang dokter datang menghampiri dan mengelilingi David. “Seakan-akan saya seperti dikeroyok. Saya komplain kata-kata kenapa harus ada pendamping. Padahal ada pasien HD yang lain juga ada yang nggak ada pendampingnya selama HD. Tapi kenapa saya yang diserang? Kemudian saya katakan ‘kalian kan tahu kalau saya single dan keluarga saya berhalangan,” ujar David.
Tidak disangka, David kembali mendapatkan perundungan setelah seorang perawat berujar kata-kata yang menyerang secara personal. Oknum perawat tersebut berujar bahwa David harus menikah agar ada pendamping selama HD. Perawat lain pun ikut menyerang dan berujar jika pasien mau dilayani harus mengerti kondisi rumah sakit. “Seakan-akan kata-kata perawat itu mengancam saya,” ujarnya.
Berdasarkan kasus di atas, Ketua KPCDI Tony meminta DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Kesehatan terkait untuk memanggil Direktur RSU Haji Medan untuk dimintai keterangan. Musababnya, dugaan perundungan dan intimidasi terhadap pasien adalah hal yang sangat berbahaya. Jika hal ini dibiarkan maka keseamatan pasien yang menjadi ancaman.
“Harus ada sanksi tegas untuk para pelaku. Untuk itu kami mendesak DPRD Provinsi dan Dinkes Kesehatan terkait untuk memanggil RS Haji Medan dan memberikan sanksi tegas atas dugaan perundungan pada pasien yang sedang menjalani hemodialisis,” tutupnya.
Narahubung
Ketua Umum : Tony Samosir (0813-8050-2058)
Sekretaris Jenderal: Petrus Hariyanto (0813-1063-9319)