Apakah Transplantasi Ginjal Tepat Untuk Saya?

KPCDI – Pelbagai jurnal dan penelitian di dunia menyebutkan transplantasi ginjal merupakan satu-satunya jenis terapi pengganti ginjal yang paling baik dilakukan bagi pasien yang telah didiagnosis mengalami penyakit ginjal stadium terminal. Musababnya, angka harapan hidup pasien transplantasi ginjal jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan pasien yang menjalani hemodialisis atau peritoneal dialisis.
Ketua Tim Transplantasi Ginjal RSUP Prof. dr. I.G.N.G Ngoerah Denpasar, Prof Dr. dr. I Gde Raka Widiana, Sp.PD-KGH menjelaskan, secara definisi transplantrasi ginjal merupakan pemindahan ginjal dari orang sehat ke orang yang mengalami penyakit ginjal kronik. Sayangnya, di dunia, metode ini masih sangat jarang dilakukan karena banyak batasan-batasan yang diberlakukan.
“Pengobatan gagal ginjal terbanyak memang menjalani hemodialisis dan sangat sedikit melakukan CAPD dan Transplantasi ginjal,” kata dr. Gde Raka dalam webinar kesehatan yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia bekerjasama dengan Astellas, Minggu (12/3).
Padahal, menurut dr. Gde Raka pasien yang melakukan transplantasi ginjal akan banyak mendapatkan manfaat. Utamanya ialah angka harapan dan kualitas hidup pasien jauh lebih tinggi. Dalam lima tahun terakhir, pasien yang bertahan angkanya mencapain 85% dan graft-nya berfungsi mencapai 75%.
“Bahwa kelangsungan hidup pasien trsnsplantasi memiliki harapan hidup lebih tinggi dari tahun ke tahun dibandingkan HD,” ujarnya. “Kualitas hidup yang didapat serta biaya memang kami mendapatkan masih tinggi. Tapi dari efektivitasnya dia bisa memberikan satu harapan hidup yang lebih optimal.”
Lantas bagaimana kondisi dan ketentuan transplantasi ginjal di Indonesia?
Transplantasi organ memang menjadi hal sensitif di dunia dan juga Indonesia. Oleh karenanya, pemerintah telah mengaturnya di dalam Perpres No. 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.
Pasal 3 menjelaskan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan. Organ dan/atau jaringan tubuh diperoleh dari pendonor dengan sukarela, dan organ atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
Sementara Pasal 6 menjelaskan:
- Pendonor pada Transplantasi Organ terdiri atas:
- Pendonor hidup; dan
- Pendonor mati batang otak/mati otak.
- Pendonor hidup merupakan pendonor yang orgran tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup.
- Pendonor mati batang otak ialah pendonor yang organ tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati batang otak/mati otak di rumah sakit yang proses penentuannya harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
- Pendonor berasal dari;
- Pendonor yang memiliki hubungan darah atau suami/istri atau
- Pendonor yang tidak memiliki hubungan darah dengan resipien.
- Pendonor yang memiliki hubungan darah atau suami/istri dapat mendonorkan organ tubuhnya untuk resipien yang memiliki hubungan darah atau suami/istri dengan pendonor.
Pasal 11
Persyaratan administratif calon pendonor;
- Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat
- Berusia paling rendah 18 tahun
- Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan mengumbangkan organ tubuhnya secara sukarela tanpa meminta imbalan
- Mendapat persetujuan keluarga terdekat
- Memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, prosedur transplantasi organ, panduan hidup pasca operasi transplantasi organ, dan pernhyataan persetujuannya, dan
- Membuat pernyataan tidak melakukan penjualan organ maupun melakukan perjanjian dengan resipien yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.
Pasal 15
Pernyataan untuk terdaftar sebagai calon resipien paling sedikit terdiri atas:
- Memiliki keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan di rumah sakit tentang adanya indikasi medis untuk dilakukan transplantasi organ
- Bersedia membayar paket biaya transplantasi organ baik secara mandiri atau melalui asuransi penjaminnya
- Memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, dan prosedur transplantasi organ, serta memberikan persetujuan dilakukannya transplantasi organ.
- Bersedia tidak melakukan pembelian organ maupun melakukan perjanjian dengan calon pendonor yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.
Langkah-Langkah Transplantasi Ginjal di Indonesia
- Memastikan ada donor dan status donor.
- Memastikan status golongan darah.
- Pemeriksaan status kesehatan secara umum, tidak ada kontraindikasi.
- Masuk ke dalam tim advokasi (eksplorasi bahwa tidak ada komersialisasi dan tidak ada penekanan dari pihak manapun).
- Pemeriksaan lanjutan (kecocokan jaringan dan melihat struktur pembuluh darah baik dari pendonor maupiun resipien.
- Melihat apakah ada infeksi, kelainan jantung, diabetes, karang gigi, vaksinasi, dan lainnya. Ini dilakukan agar proses transplantasi ginjal menghasilkan hasil yang optimal. (INFOKOM)