Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Transplantasi Ginjal

KPCDI – Kala didiagnosis mengidap gagal ginjal, orang mencari jalan guna meningkatkan kualitas hidupnya. Salah satunya dengan menjalani hemodialisis. Namun, dunia kesehatan membuka peluang lain bagi pengidap gagal ginjal agar mendapat kualitas hidup yang lebih baik, yakni melalui transplantasi.

Transplantasi ginjal tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Diperlukan kehati-hatian baik sebelum proses operasi hingga pasca operasi. 

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan saat seseorang merencanakan transplantasi ginjal.

Secara umum ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan agar penerima (resipien) bisa mendapat donor yang tepat. Situs Mayo Clinic menyebut setidaknya tiga hal yang perlu diperhatikan, yakni:

  • Blood Typing

Blood typing diperlukan guna mencari kecocokan tipe darah antara donor dan resipien transplantasi. Hal ini diperlukan mengurangi risiko reaksi penolakan dari tubuh pasien terhadap organ ginjal yang ditransplantasi.

  • Tissue Typing

Tes ini dilakukan guna mencocokan penanda genetik yang mengindikasikan ginjal yang ditransplantasikan dapat bertahan di tubuh pasien.

  • Crossmatch

Selain itu, ada pula tes kecocokan darah dengan cara mencampurkan sampel darah resipien dengan donor. Hal ini dilakukan guna melihat risiko antibodi resipien menolak antigen yang terkandung dalam darah donor. Bila hasilnya negatif, maka mengindikasikan bahwa organ yang ditransplantasi bisa diterima di tubuh pasien.

Selain itu, terdapat sejumlah tes yang umumnya perlu dijalani: 

  • Tes dan pengecekan golongan darah
  • Tes HIV dan hepatitis
  • Pengecekan prostat (untuk laki-laki)
  • Pap Smear (untuk perempuan)
  • Pengecekan kondisi jantung dan paru-paru
  • Pengecekan ginjal dan liver
  • Pengecekan pada usus.

Aturan di Indonesia yang Mengikat Resipien

Secara legalitas, Pemerintah Indonesia mengatur syarat seseorang menjadi resipien transplantasi lewat Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2021 Tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Pasal 15 ayat 1 regulasi tersebut mengatur perihal persyaratan agar seseorang terdaftar sebagai calon resipien, yakni:

  • Memiliki keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan di rumah sakit tentang adanya indikasi medis untuk dilakukan transplantasi organ.
  • Bersedia membayar paket biaya transplantasi organ baik secara mandiri atau melalui asuransi penjaminnya.
  • Memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, dan prosedur transplantasi organ, serta memberikan persetujuan dilakukannya transplantasi organ.
  • Bersedia tidak melakukan pembelian Organ maupun melakukan perjanjian dengan calon Pendonor yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.

Resipien yang masuk kategori tidak mampu tetap dimungkinkan menjalani proses transplantasi.Hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat 3 yang berbunyi:

“Dalam hal Resipien tidak mampu maka paket biaya transplantasi organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan bantuan sesuai dengan mekanisme jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran.”

Regulasi itu juga mengatur perihal hak dan kewajiban resipien, sebagaimana tercantum pada  Pasal 25:

Setiap resipien pada transplantasi organ berhak:

  • Mengetahui identitas pendonor dan informasi medis yang terkait dengan transplantasi organ atas persetujuan donor.
  • Mengetahui urutan daftar tunggu calon resipien untuk memperoleh pendonor.

Adapun kewajibannya meliputi:

  • Menjaga kerahasiaan informasi medis pendonor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Membayar paket transplantasi organ, baik secara mandiri atau melalui asuransi penjaminnya.
  • Mematuhi petunjuk pemeliharaan kesehatan bagi resipien.
  • Melakukan uji kesehatan sesuai petunjuk dokter
  • Tidak melakukan perjanjian khusus dengan pendonor terkait dengan transplantasi organ. (Jon)
Leave a Reply