Donor Ginjal Tak Bisa Sembarangan, Berikut Hal-hal yang Harus diperhatikan

KPCDI – Pada 2011 silam, seorang pemuda berusia 17 tahun di China mengambil keputusan yang bakal mengubah hidupnya: menjual ginjal demi membeli iPhone dan iPad. Ia memilih pasar gelap perdagangan organ di dunia maya agar bisa menawarkan ginjal miliknya. Ia pun menjalani operasi bedah ilegal di Hunan. Ginjal berpindah, uang pun di tangan.

Namun untung hanya sementara, buntung selamanya. Mengutip Daily Mirror, beberapa bulan kemudian ia mengalami infeksi pada ginjal yang tersisa di tubuhnya. Hal tersebut disebabkan proses operasi yang tak higienis dan kurangnya perawatan pasca operasi.

Kini ia pun menjadi pasien gagal ginjal dan harus menjalani proses rutin cuci darah. Donor organ memang tak bisa dilakukan secara sembarangan. Bila dilakukan tidak tepat, bakal merugikan selamanya. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan bagi mereka yang ingin menjadi pendonor ginjal.

Merujuk WebMD berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait donor ginjal:

  1. Pemeriksaan: Dokter akan melakukan beberapa pemeriksaan, seperti misalnya tes darah, urin, atau bahkan pengecekan menggunakan X-ray.
  2. Kemungkinan Anda akan dilarang melakukan donor ginjal bila memiliki masalah kesehatan, seperti diabetes atau hipertensi.
  3. Bila tubuh Anda dinyatakan sanggup melakukan operasi, dokter akan menyiapkan waktu yang tepat untuk proses bedah.
  4. Waktu pemulihan pasca operasi biasanya memakan waktu sekitar 4-6 minggu. Siapkan pendamping yang bisa membantu Anda beraktifitas.
  5. Pasca operasi, dokter biasanya akan meresepkan obat pereda rasa sakit. Anda juga akan diminta untuk mulai kembali menggerakkan tubuh badan secara perlahan.
  6. Saat Anda hanya memiliki 1 ginjal, ada kemungkinan timbulnya tekanan darah tinggi. Ada baiknya donor mengkonsultasikan risiko ini ke dokter.
  7. Ginjal yang tersisa umumnya akan berkembang lebih besar demi menggantikan kapasitas kerja ginjal yang hilang. Oleh karena itu, dokter mungkin akan meminta Anda menghindari sejumlah aktivitas fisik yang cukup membebani, seperti misalnya olahraga sepakbola.

Hukum di Indonesia

Pemerintah Indonesia meregulasi ketentuan donor organ. Hal ini terwujud lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2021 Tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Pasal 3 peraturan ini melarang organ diperjualbelikan, oleh karenanya pemberian organ hanya dilakukan secara sukarela.

Pada Pasal 5 ayat 1, disebutkan bahwa penyelenggara transplantasi hanya rumah sakit yang ditunjuk menteri.

Sementara Pasal 24 regulasi itu pun menyebut sejumlah hak pendonor yang di antaranya adalah:

  1. berhak mengetahui identitas penerima organ, dengan persetujuan resipien.
  2. Pembebasan dari seluruh biaya pelayanan kesehatan selama perawatan transplantasi organ, juga mendapat prioritas menjadi penerima organ.
  3. Memperoleh prioritas sebagai resipien apabila perlu melakukan transplantasi organ.
  4. Mencabut data diri dari pendaftaran calon pendonor sebelum tindakan persiapan operasi.

Adapun kewajiban pendonor meliputi:

  1. Menjaga identitas kerahasiaan resipien sesuai perundang-undangan.
  2. Tidak melakukan perjanjian khusus dengan resipien terkait transplantasi organ.
  3. Mematuhi petunjuk pemeliharaan kesehatan bagi pendonor. (Jon)
Leave a Reply