Batas Tertinggi Tes PCR di Pulau Jawa-Bali Hanya Rp495 Ribu

KPCDI – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Pemeriksaan RT-PCR ini merupakan metode yang digunakan oleh seluruh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lain sebagai standar utama diagnosis covid-19.
Dalam suratnya bernomor: HK.02.02/I/2845/2021, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir menjelaskan, langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan pengujian (testing) dan kegiatan memutus mata rantai penularan covid-19.
Menurutnya, hasil ini adalah bagian dari evaluasi oleh pemerintah dengan mempertimbangkan pelbagai komponen. Seperti jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.
“Standar tarif pemeriksaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR,” kata Abdul Kadir dalam suratnya yang diterima oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Selasa (17/8).
Memperhatikan argumen di atas, Kemenkes telah menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495 ribu. Sementara untuk di luar dua pulau tersebut adalah sebesar Rp525 ribu.
Adapun ketentuan masyarakat yang dapat menggunakan pelayanan RT-PCR tersebut berlaku bagi mereka yang mau melakukannya secara mandiri atau bersifat individu. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien covid-19.
Untuk menindaklanjuti surat edaran ini, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dalam surat edaran ini,” pungkasnya. (ATR)
DOWNLOAD SURAT EDARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TENTANG BATAS TARIF TERTINGGI PEMERIKSAAN RT-PCR