Petunjuk Pasien Ginjal Kronik Bisa Dapatkan Cuci Darah Lebih Dari Dua Kali dalam Satu Minggu
KPCDI – Pengurus Besar Perhimpunan Nefrologi Indonesia (PB Pernefri) memberikan sosialisasi terkait diberlakukannya peraturan mengenai tindakan hemodialisis (HD) atau cuci darah yang akan dilakukan lebih dari dua kali seminggu terhadap pasien ginjal kronik. Peraturan ini juga sejalan dengan kebijakan dari BPJS Kesehatan yang telah dimulai sejak 1 Juli 2021.
Dalam surat resminya No: 040/Korwil PERNEFRI Jakarta/VI/2021 yang ditujukan pada Supervisor atau Dokter Penanggung Jawab Pelayanan Dialisis di Unit Dialisis, Pernefri menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria seorang pasien ginjal kronik bisa mendapatkan terapi cuci darah lebih dari dua kali dalam kurun waktu satu minggu bagi mereka pasien rawat jalan.
Adapun dasar hukum yang digunakan adalah Standar Pelayanan Dialisis berdasarkan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) Tatalaksana Penyakit Ginjal Tahap Akhir Kementerian Kesehatan tahun 2017 dan Konsensus Dialisis Perhimpunan Nefrologi Indonesia tahun 2003.
Menurut Koordinator Pernefri Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, dr. Tunggul Diapari Situmorang, Sp.PD-KGH, beberapa petunjuk teknis kriteria atau indikasi yang bisa diberikan pada pasien ginjal kronik stadium lima rawat jalan terbagi menjadi tujuh poin penting.
Pertama, hemodinamik tidak stabil apapun penyebabnya. Kedua, keperluan perioperative. Ketiga, Ibu hamil. Keempat, kondisi overhidrasi yang sulit dikendalikan. Kelima, pasien dengan berat badan kering lebih dari 75 kilogram.
Keenam, pasien transplantasi ginjal dengan reaksi rejeksi. Ketujuh, pasien transplantasi ginjal dengan delayed graft function. Jika telah memenuhi salah satu kriteria diatas, maka permintaan tindakan cuci darah lebih dari dua kali seminggu dapat diajukan ke BPJS Kesehatan dengan menyertakan surat keterangan terlampir yang ditanda tangani oleh DPJP unit HD terkait.
Apabila DPJP unit HD adalah seorang SpPD terlatih HD, maka permintaan tindakan HD lebih dari dua kali seminggu harus diketahui oleh supervisor unit HD terkait. (ATR)
DOWNLOAD SURAT SOSIALISASI TINDAKAN HD LEBIH DARI 2 KALI SEMINGGU (KORWIL DKI JAKARTA)