BPKN Investigasi Dugaan Penyelewengan Distribusi Cairan Obat CAPD Pasien Gagal Ginjal
KPCDI – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim menjelaskan laporan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terkait sengkarut dugaan penyelewengan pendistribusian cairan dianeal bagi pasien Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) yang dilakukan oleh PT Enseval Putera Megatrading sampai saat ini masih dalam tahap investigasi.
Menurut Rizal, saat ini tim BPKN sedang melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terkait dengan sengkarut ini. Pihak-pihak tersebut adalah BPJS Kesehatan, rumah sakit, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan PT Enseval Putera Megatrading sebagai pihak terlapor.
Adapun proses pemanggilannya, Rizal menjelaskan hal itu tidak bisa dilakukan sekaligus. Apalagi tim investigasi juga harus turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan data yang memperkuat posisi laporan. Nantinya data-data dan keterangan pelbagai pihak akan saling dikonfirmasi kepada pihak terlapor.
“Nah masih ada dua pihak lagi yang belum diundang. Data-data itu akan kita konfirmasi ke pelbagai pihak. Jadi semua pihak yang kita undang dalam rangka membangun suatu konstruksi data dan informasi yang utuh. Terakhir baru terlapor,” kata Rizal ketika dihubungi, Jumat (18/6).
Atas dasar itu, Rizal meminta pelbagai pihak untuk bersabar. Musababnya, laporan ini sedang dalam proses dan jalan. Proses investigasi pun membutuhkan waktu untuk mendapatkan data-data yang akurat agar tidak saling merugikan pelbagai pihak.
Ia juga meminta pihak pelapor turut aktif jika menemukan bukti-bukti baru terkait sengkarut ini. Misalnya bisa berupa video atau foto yang bisa menjadi dokumen kuat dalam kedudukan kasus ini.
“Misalnya pada saat terjadi ada video atau foto bisa. Nantinya bukti-bukti yang dimiliki semakin kuat posisinya,” jelasnya.
Sebelumnya KPCDI telah melaporkan dugaan penyelewengan pendistribusian cairan CAPD tersebut ke BPKN pada April 2021 lalu. Surat resmi No: 010/KPCDI-PST/IV/2021, itu menyoroti pendistribusian obat atau cairan ke pasien yang tidak terlaksana dengan baik.
Musababnya, cairan yang seharusnya dikirimkan hingga ke rumah pasien, tidak dilakukan oleh PT Enseval Putera Megatrading selaku pihak distributor. Berdasarkan data yang diterima KPCDI, sengkarut ini telah terjadi setidaknya di 19 RS di Indonesia. Bahkan RS Hermina Bekasi sudah dua kali melayangkan surat ke PT Enseval untuk melakukan distribusi cairan CAPD ke rumah pasien akan tetapi sampai hari ini belum mendapatkan respon signifikan.
KPCDI melihat PT Enseval melakukan tindakan diskriminasi dalam melakukan pendistribusian yang tidak merata. Misalnya, di sebagian rumah sakit, PT Enseval mendistribusikan cairan CAPD sampai ke rumah pasien. Disisi lain, mereka justru tidak melakukan hal yang sama bagi pasien gagal ginjal kronik di rumah sakit lainnya.
Untuk diketahui, RS Hermina telah dua kali mengirimkan surat kepada PT Enseval terkait sengkarut pendistribusian cairan dan tidak mendapatkan respon. Namun kini sejak awal Juni, dalam keterangan resmi yang diterima KPCDI, RS Hermina telah mendistribusikan cairan dialisat langsung ke rumah pasien.
Akan tetapi RS Hermina tidak bertanggung jawab dengan segala resiko jika ada kekurangan cairan atau alat kesehatan selama pengiriman. Tentu hal ini belum menyelesaikan masalah mengingat masih banyak pasien di rumah sakit lain yang belum mendapatkan akses cairan dialisat yang sama. (ATR)
Baca Juga Berita Terkait:
Siaran Pers: Dugaan Penyelewengan Pendistribusian Cairan Obat Pasien, KPCDI Desak Menkes Bertindak
Sengkarut Pendistribusian Cairan CAPD, Pasien Ginjal Kronik Menjerit