Para Pasien Menyambut Gembira Keluarnya Ijin Edar Obat Hepatitis C, Daclatasvir

Pemerintah melalui Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan ijin edar bagi obat Hepatitis C Daclatasvir pada tanggal 19 Oktober 2017. Obat tersebut diajukan oleh perusahaan farmasi BUMN Kimia Farma.

Sebelumnya, Komunitas Hepatitis C yang tergabung dalam Forum Komunitas Hepatitis C menggelar aksi di depan BPOM. Aksi ini melibatkan sekitar 150 orang, mereka meminta agar BPOM segera memberikan ijin edar untuk obat Hepatitis C, Daclatasvir dan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memasukan obat tersebut ke dalam Formularium Nasional agar bisa ditanggung oleh JKN. Aksi tersebut dilakukan sehari sebelum peringatan Hari Hepatitis sedunia tanggal 28 July 2017 di Jakarta.

Dalam aksi itu, Eky selaku Ketua Forum Komunitas Hepatitis C menjelaskan bahwa pasien Hepatitis C sangat membutuhkan ketersediaan obat ini. Dengan Daclatasvir yang dikenal sebagai pan genotype akan dapat meminimalisir biaya laboratorium tes genotype yang cukup mahal dan tidak terjangkau kebanyakan pasien Hepatitis C di Indonesia. “Semoga saja obat-obatan Hepatitis C yang sudah mendapatkan registrasinya bisa segera di tanggung oleh JKN. Selain itu obat-obatan Hepatitis C seperti Zepatier yang lebih ramah terhadap ginjal bisa segera masuk ke Indonesia agar dapat digunakan oleh pasien Hepatitis C yang mempunyai masalah dengan kondisi ginjal atau cuci darah,” tambahnya lagi.

Hepatitis C selama ini masih menjadi silent killer di Indonesia. Pengidapnya sendiri, berdasarkan data permodelan, diperkirakan ada sebanyak 2 juta penduduk dan diestimasikan pula bahwa 10%-15% dari pengidap Hepatitis C ini atau sekitar 200 ribu – 300 ribu orang sudah memerlukan pengobatan karena jika tidak diobati maka infeksi Hepatitis C bisa menyebabkan kematian.

Bani seorang penyintas Hepatitis C yang berhasil sembuh dari penyakit dengan mengkonsumsi obat kombinasi Sofosbuvir dan Daclatasvir. Sebelumnya, Bani sempat mengakses obat Pegylated Interferon yang harganya mahal dan tidak kunjung sembuh, kemudian menggunakan Sofosbuvir dan Ribavirin namun masih belum ada perubahan. Menggunakan Sofosbuvir dan Daclatasvir merupakan pengobatan ketiga baginya. “Saya menyampaikan apresiasi untuk pemerintah Indonesia yang akhirnya dapat memberikan ijin edar obat Daclatasvir ini di Indonesia sehingga itu artinya obat ini akan semakin tersebar luas di seluruh Indonesia dan semoga para pasien Hepatitis C dapat termotivasi mengakses obat ini secepatnya, agar terhindar dari sakit yang berlarut-larut dan berujung pada kematian.” Ujarnya. Bani mendapatkan obat ini tidaklah mudah karena saat dia berobat, obat ini belum tersedia di Indonesia yang membuatnya terpaksa membeli dari India dengan bantuan Indonesia Buyers Club.

Adapun jenis obat Daclastavir yang mendapatkan ijin edar ini ada dua sediaan yaitu dalam sediaan 60mg dan 30mg. Dua sediaan ini diperlukan karena bagi para pasien dengan ko-infeksi Hepatitis C dan HIV yang sedang terapi obat Antiretroviral akan membutuhkan Daclastavir dalam dosis 90mg sementara bagi pasien yang terinfeksi Hepatitis C tanpa HIV cukup menggunakannya dengan dosisi 60mg. Nomer ijin edar bagi Daclastavir sediaan 30mg adalah DKI1740400417A1 sementara nomer ijin edar bagi Daclastavir sediaan 60mg adalah DKI1740400417B1. Ijin edar bagi kedua jenis obat ini akan berlaku sampai dengan tahun 2022.

“Kami menyambut gembira dengan Daclatasvir yang telah disetujui di Indonesia. Kami berharap akan lebih banyak perusahaan yang mendaftarkan produk Daclatasvir generik sehingga Pemerintah Indonesia memiliki pilihan obat dengan harga terjangkau dan kualitas yang lebih baik.” Edo Agustian, Koordinator Nasional PKNI yang disampaikan oleh perwakilannya melalui konferensi pers kemarin.

LSM IAC (Indonesian AIDS Coalition) berharap bahwa Kimia Farma sebagai BUMN juga mengemban misi sosial tidak menjual obat ini terlalu mahal karena obat ini dibutuhkan oleh banyak rakyat Indonesia. “Dengan didapatkannya registrasi obat Daclatasvir ini akan mempermudah registrasi obat Hepatitis lainnya, selain itu dengan adanya program pemerintah untuk pengobatan Hepatitis C selanjutnya pengadaan obat dapat menggunakan Daclatasvir serta tidak mengurangi jumlah subsidinya. Harapan lainnya, pemerintah harus lebih meningkatkan sosialisasi terkait pengobatan Hepatitis C kepada masyarakat agar dapat dimanfaatkan lebih luas,” seperti yang disampaikan oleh Aditya Wardhana, Direktur Eksekutif IAC.

Indonesia AIDS Coalition menyambut baik komitmen dan langkah maju pemerintah dengan menerbitkan ijin edar bagi obat Daclastavir ini. Mimpi kita semua, untuk mengeliminasi penyakit Hepatitis C di tahun 2030 akan bisa menjadi kenyataan.

Leave a Reply