Perawatan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan September 1, 2016 in Fokus Mulai dari perawatan kelas I,II,III, besaran iuran, hingga tentang iuran telah diatur dalam Perpres No.19/2016 tentang BPJS. Simak penjelasannya di video berikut : http://www.kpcdi.org/wp-content/uploads/2016/09/bpjs.mp4 Baca Juga Menjaga Akses Vaskular untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Pasien Ginjal Kronik Peduli Pasien Gagal Ginjal, RSUP Prof Kandou Berikan Edukasi Tentang Akses Vaskular [SIARAN PERS] Sidang Perdana Kasus Gagal Ginjal Misterius, Saatnya Beri Keadilan bagi Seluruh Korban