Donor Cadaver

APA YANG DIMAKSUD DENGAN DONOR CADAVER?
Donor kadaver adalah orang yang baru saja mati yang telah menyumbangkan organ atau jaringan.
Menurut dalam dunia kedokteran ada yang disebut dengan istilah mati batang otak, yaitu mati karena kerusakan batang otak saja sementara jantungnya masih berdenyut.
Indonesia dengan jumlah penduduk terbesar ketiga di dunia merupakan sumber donor kadaver yang besar karena tingginya angka kematian yang disebabkan trauma, kecelakaan dan bencana alam. Pada kasus-kasus dengan multipel trauma yang sangat kritis dan tidak tertolong dapat dirawat menjadi donor kadaver.
Donor kadaver umumnya didapat dari pasien-pasien trauma yang masih sempat dirawat di ruang perawatan intensif (ICU) yang dapat dipertahankan hidupnya dengan berbagai obat dan makanan parentereal atau enteral sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Akhir-akhir ini kasus trauma di Indonesia sangat banyak, sementara ruangan ICU yang tersedia belum memadai untuk menampung pasien kritis sehingga banyak kasus-kasus trauma yang meninggal dunia sebelum mendapat perawatan.
Karena penggunaan donor kadaver belum disepakati, maka organ donor tersebut akan hilang percuma, padahal banyak pasien yang sangat memerlukan donor organ kadaver tersebut termasuk pasien Gagal Ginjal Kronik (GGK).
Saat ini, lebih dari 100.000 pria, wanita dan anak anak menunggu transplantasi organ di Indonesia. Setiap tahunnya, ada 2.000 pasien baru. Dari 100.000, hanya 15% dari total pasien yang bisa mendapatkan pengobatan baik HD, CAPD maupun Transplantasi. Selebihnya, tidak terselamatkan!
Jumlah pasien yang transplantasi tidak lebih dari 1%. Ribuan orang meninggal setiap tahunnya dalam penantian menunggu donor yang tak kunjung datang.
Sebenarnya di Indonesia sudah ada kesepakatan yang dikenal dengan nama Kesepakatan Kemayoran tahun 1995 antara para pakar kedokteran, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pakar hukum yang menyetujui penggunaan donor kadaver untuk ditransplantasikan kepada manusia.
Tapi sayangnya masyarakat masih belum memahami pentingnya hal ini, sementara DPR juga belum bekerja mensahkan kesepakatan itu.